118 KK Belum Dapat Ganti Lahan, DPRD Kaltim Desak Solusi Bijak untuk Sengketa Simpang Pasir

img

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Persoalan ganti rugi lahan eks transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Dari ratusan kepala keluarga terdampak, tercatat sebanyak 118 KK belum menerima hak mereka berupa lahan pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyebutkan bahwa upaya penyelesaian kasus ini sudah berjalan cukup lama dan sebagian warga telah menerima kompensasi. Namun, untuk kelompok yang tersisa, jalan keluar masih menemui kebuntuan.

“Total ada 70 KK yang sudah menerima kompensasi dalam bentuk uang, dan 14 lainnya sudah tuntas secara administratif. Sisanya, 118 KK, masih belum menemukan titik terang,” jelas Salehuddin, Sabtu (3/5/25).

Sesuai dengan ketetapan pengadilan, kelompok yang belum terselesaikan tersebut seharusnya memperoleh pengganti berupa lahan. Namun kondisi di lapangan tidak memungkinkan karena lahan bersangkutan sudah digunakan dan tercatat sebagai aset pemerintah provinsi.

Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan lahan baru di wilayah lain. Namun tawaran ini ditolak karena lokasinya dinilai terlalu jauh dari kawasan asal.

“Usulan lahan pengganti di Kutai Timur dan Paser dianggap tidak relevan dengan keseharian mereka. Warga merasa keberatan karena akan sulit memulai kehidupan baru di tempat yang asing,” ujarnya.

DPRD Kaltim saat ini tengah mendorong pencarian solusi yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah kemungkinan pemberian kompensasi uang sebagai pengganti lahan, selama tidak bertentangan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ingin solusi yang tidak menabrak aturan. Maka dari itu, proses ini harus melibatkan Kejaksaan, Inspektorat, dan tim hukum agar legalitasnya jelas,” katanya.

Salehuddin menekankan bahwa DPRD Kaltim siap memainkan peran sebagai mediator dan fasilitator antara pemerintah dan warga.

Menurutnya, dialog terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

“Prinsip kami adalah mengedepankan keadilan tanpa melanggar aturan. Komunikasi harus tetap dibuka agar tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” tandasnya.(adv/dprdkaltim)